get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

KPP Madya Surakarta Kembalikan 2 BPKB Milik Wajib Pajak, Kenapa?

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:48:00 WIB
KPP Madya Surakarta Kembalikan 2 BPKB Milik Wajib Pajak, Kenapa?
Ilustrasi - Pengembalian jaminan berupa BPKB setelah wajib pajak melunasi tunggakan pajak. Foto: Ist.

Guntur menerangkan, BPKB merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak. 

“Kami mengimbau, para penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan,” katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut