get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

KPP Pratama Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Berupa Satu Truk Tangki Susu

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:30:00 WIB
KPP Pratama Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Berupa Satu Truk Tangki Susu
Truk tangki susu yang disita KPP Pratama Boyolali dari salah satu penunggak pajak. Foto: Ist.

BOYOLALI, iNews.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset penunggak pajak di Kecamatan Musuk. Aset yang disita berupa satu truk tangki susu dalam kondisi baik.

Penyitaan dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali disaksikan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta dihadiri oleh wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan, jumlah utang pajak yang belum dibayarkan senilai Rp.400 juta. 

“Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair,” kata Rifki melalui siaran pers, Kamis (12/5/2022).  

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut