get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

KPP Pratama Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Berupa Satu Truk Tangki Susu

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:30:00 WIB
KPP Pratama Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Berupa Satu Truk Tangki Susu
Truk tangki susu yang disita KPP Pratama Boyolali dari salah satu penunggak pajak. Foto: Ist.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Selain itu kami senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” katanya. 

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Namun jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan. 

Ia mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. 

Sebab wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut