KPP Pratama Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Berupa Satu Truk Tangki Susu

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Selain itu kami senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” katanya.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan.
Ia mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection.
Sebab wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo