get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

KPP Pratama Boyolali Sita Aset Wajib Pajak yang Nunggak PPh Rp98 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:22:00 WIB
KPP Pratama Boyolali Sita Aset Wajib Pajak yang Nunggak PPh Rp98 Juta
Penyitaan aset wajib pajak yang dilakukan JSPN KPP Pratama Boyolali. Foto: Ist.

Namun wajib pajak tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. Tim penagihan KPP Pratama Boyolali kemudian melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak. 

Adapun prosedur penyitaan sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). 

Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2X24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya. 

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka aset akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut