get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

KPP Pratama Cilacap Blokir Rekening Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,2 Miliar

Jumat, 05 November 2021 - 14:21:00 WIB
KPP Pratama Cilacap Blokir Rekening Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,2 Miliar
Kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara. Foto: Ist.

Meliputi rekening bagi bank, sub rekening  efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya atau entitas lain. 

Tujuannya agar terhadap barang yang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah  atau nilai. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan,  penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP.

Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut