KPU Jateng Nyatakan Dokumen 2 Paslon Belum Lengkap
SEMARANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) masih banyak tidak lengkap dan memerlukan perbaikan.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Jateng, banyak dokumen paslon berupa fotokopi yang tidak dilengkapi dengan dokumen aslinya. Hal ini berlaku bagi kedua paslon, baik Ganjar Pranowo-Yasin dan Sudirman Said-Ida Fauziyah. "Ada beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan,” kata Joko usai rapat pleno terbuka hasil verifikasi dokumen paslon dan hasil tes kesehatan, di Kantor KPU Jateng, Rabu (17/1/2018).
Joko menyebutkan, dokumen fotokopi yang tidak dilengkapi dengan aslinya berkaitan dengan institusi atau lembaga lain, kemudian ijazah yang belum dilegalisasi. Lalu, ada lagi dokumen fotokopi yang tidak sesuai dengan ukuran asli atau diperbesar, contohnya untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP yang diperbesar. “Diperbesar memang lebih jelas, tapi aturannya, ukurannya tentu harus sama dengan aslinya,” ucapnya.
Joko menambahkan, daftar tim kampanye kedua paslon juga masih kurang lengkap, yang meliputi struktur organisasi mulai dari provinsi sampai kecamatan. Untuk kelengkapan tim kampanye paslon Sudirman Said -Ida Fauziyah, belum dirumuskan baik dari provinsi ataupun di tingkat kecamatan. Sementara paslon petahana Ganjar Pranowo-Yasim sudah dirumuskan, tapi daftarnya belum lengkap.
Kekurangan lain terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua paslon hanya menyerahkan bukti pengiriman ke KPK dan belum dilengkapi dengan bukti penerimaan. “Satu lagi yang tak kalah penting dan harus diperbaiki adalah foto paslon ukuran 4R. Fotonya tidak boleh editan dan harus asli foto berpasangan, bukan foto sendiri-sendiri yang kemudian diedit dipasangkan,” paparnya.
Sementara itu, terkait dengan verifikasi parpol pengusung, Joko mengaku semua berkas parpol lengkap dan sesuai dengan kepengurusan. Selanjutnya untuk hasil tes kesehatan kedua paslon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sehingga memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur.
“Untuk perbaikan dokumen, masing-masing paslon diberikan waktu selama tiga hari mulai tanggal 18-20 Januari. Pengiriman dokumen perbaikan paling lambat 20 Januari. Jika paslon membutuhkan konsultasi, bisa menghubungi desk Pilkada Jateng pada jam kerja,” ungkapnya.
Editor: Maria Christina