get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantongi 19.171 Dukungan, Paslon Independen di Pilkada Kendal Tak Lolos Persyaratan

KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba

Senin, 13 Agustus 2018 - 02:30:00 WIB
KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba
KPU Kendal memasang daftar bacaleg yang lolos administrasi di Kantor KPU, Minggu (12/8/2018). (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mencoret tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Ketujuh bacaleg yang dicoret, yakni dua bacaleg dari Partai Golkar, dua bacaleg Partai Hanura, satu bacaleg Partai Perindo dan Partai NasDem satu orang. Namun, ketujuh bacaleg ini masih bisa memperbaiki berkasnya jika dari partai mengajukan gugatan keberatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Anggota Komisioner KPU Kendal, Usman Daut Ahmadi mengatakan, jumlah bacaleg yang mendaftar ada 513 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh bacaleg dinyatakan tidak memenuhu syarat administrasi. Sedangkan 506 bacaleg lainnya dinyatakan lolos.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan juga tidak melengkapi berkas administrasinya. Karena itu, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya, Minggu (12/8/2018).

Usman menjelaskan, dari tujuh bacaleg yang dicoret itu satu orang di antaranya terbukti tersandung kasus narkoba. “Ya, ada satu bacaleg yang tersandung kasus narkoba,” katanya.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, bacaleg dari Partai NasDem itu dinyatakan bersalah dan telah menjalani pidana atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketua KPU Kendal, Wahidin Said mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu dan sudah berkonsultasi dengan Bawaslu maupun PN Palembang. “Hasilnya bahwa bacaleg tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Anggota Panwaslu Kendal, Arif Mustofifin mengatakan, Panwaslu memberikan waktu tiga hari kepada lima parpol atau tujuh bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sengketa ke Panwaslu Kendal.

“Dari pengajuan gugatan sengketa nantinya panwaslu akan menggelar sidang ajudikasi, di mana prosesnya maksimal 12 hari terhitung sejak adanya gugatan masuk,” ucapnya.

Putusan Panwaslu dalam sidang ajudikasi ini, menurut dia, bersifat mutlak dan harus dipatuhi atau dilaksanakan oleh KPU.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut