get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Rembang, Truk Tronton Tabrak 3 Motor 1 Tewas

KPU Rembang Sebut MK Tak Berwenang Adili Permohonan Paslon Harno-Bayu

Rabu, 03 Februari 2021 - 07:41:00 WIB
KPU Rembang Sebut MK Tak Berwenang Adili Permohonan Paslon Harno-Bayu
Paskaria Tombi, kuasa hukum Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ membacakan eksepsi ketika sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/2/2021). (tangkapan layar youtube MK).

“Sesuai hasil pengawasan adalah sama, yaitu pasangan calon 01 (Harno – Bayu) mendapatkan 208.736 suara dan pasangan calon 02 (Hafidz – Hanies) 214.237 suara, “ kata Soffa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyatakan setelah sidang kedua, pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Hasilnya disampaikan dalam sidang berikutnya. Terkait waktu pelaksanaan, akan diinformasikan melalui surat tertulis oleh petugas panitera MK.

“Kepaniteraan akan memanggil para pihak secara resmi melalui surat, nanti kapan akan dilaksanakan sidang berikutnya, “ kata Anwar.

Sebelum sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang untuk perkara Pilkada Kabupaten Purworejo di ruangan yang sama. Pasca Pilkada 2020, hanya dua daerah di Jawa Tengah ini yang berujung gugatan ke MK. 
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut