REMBANG, iNews.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno – Bayu Andriyanto. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Rembang, Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di MK, Selasa (2/2/2021).
Hasan Muaziz mengatakan, dua alasan pokok. Pertama, pemohon yakni pasangan calon Harno – Bayu melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada. Padahal dalam pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Pilkada, kewenangan untuk menerima pelanggaran administrasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Pemohon nyata-nyata mengakui dan meyakini bahwa kejadian dan peristiwa yang didalilkan adalah pelanggaran administrasi. Dengan demikian menurut termohon, MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, “ kata Hasan.
Alasan kedua, selisih suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ dengan pasangan Harno – Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3 persen. Jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Rembang sebanyak 641.647 orang, untuk pengajuan permohonan, seharusnya selisih suara paling banyak 1 persen. Maka kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News