get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Rembang, Truk Tronton Tabrak 3 Motor 1 Tewas

KPU Rembang Sebut MK Tak Berwenang Adili Permohonan Paslon Harno-Bayu

Rabu, 03 Februari 2021 - 07:41:00 WIB
KPU Rembang Sebut MK Tak Berwenang Adili Permohonan Paslon Harno-Bayu
Paskaria Tombi, kuasa hukum Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ membacakan eksepsi ketika sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/2/2021). (tangkapan layar youtube MK).

REMBANG, iNews.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno – Bayu Andriyanto. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Rembang, Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di MK, Selasa (2/2/2021).

Hasan Muaziz mengatakan, dua alasan pokok. Pertama, pemohon yakni pasangan calon Harno – Bayu melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada. Padahal dalam pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Pilkada, kewenangan untuk menerima pelanggaran administrasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Pemohon nyata-nyata mengakui dan meyakini bahwa kejadian dan peristiwa yang didalilkan adalah pelanggaran administrasi. Dengan demikian menurut termohon, MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, “ kata Hasan.

Alasan kedua, selisih suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ dengan pasangan Harno – Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3 persen. Jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Rembang sebanyak 641.647 orang, untuk pengajuan permohonan, seharusnya selisih suara paling banyak 1 persen. Maka kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut