Kronologi Aksi Dokter Campur Sperma ke Makanan Terungkap, Korban Curiga Letak Tudung Saji Berubah
SEMARANG, iNews.id - Aksi oknum dokter berinisial DP di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), ini tergolong nekat. Dia mencampurkan sperma ke makanan istri temannya berkali-kali setelah terlebih dulu onani.
Kronologi aksi gila oknum dokter ini terungkap berawal dari korban bernama Dwi yang curiga melihat makanan sering berubah bentuk. Perempuan 31 tahun yang tinggal satu kontrakan dengan dokter DP di wilayah Gajahmungkur, Semarang itu juga merasa aneh karena tudung saji di atas meja makan juga sering berubah posisi.
"Pelapor merasa curiga bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan informasi diperoleh polisi, suami Dwi sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Karena merasa keanehan itu sudah beberapa kali terjadi, pelapor lalu merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya. Dari rekaman iPad itu diketahui saat dia mandi, dokter DP tampak keluar dari kamar mandi lain.
Dia lalu duduk di dekat tempat korban makan dan onani. Setelah itu, dokter DP kemudian membuka tudung saji di meja makan, lalu mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.
"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor," kata Kombes M Iqbal.
M Iqbal mengatakan, korban yang akhirnya mengetahui aksi dokter DP kemudian melaporkannya ke polisi. Dari keterangan Dwi, kejadian tersebut diduga sudah dilakukan DP beberapa kali.
Selain itu, kata M Iqbal mengungkapkan, dokter DP juga diduga sering mengintip istri temannya saat mandi. Sebab, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.
M Iqbal mengatakan, penyidik sudah menetapkan DP sudah tersangka. Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.
"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Editor: Maria Christina