get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Wanita Sayat Kelamin Teman Pria di Lampung, Pura-Pura Ajak Kencan di Lapangan Sepi

Kronologi Laskar Umar Bin Khattab Tewas Ditembak, Awalnya Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam

Kamis, 01 Februari 2024 - 17:11:00 WIB
Kronologi Laskar Umar Bin Khattab Tewas Ditembak, Awalnya Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan keterangan pers di Mapolres Karangarnyar, Kamis (1/2/2024). (Foto: Dok. Polda Jateng)

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka Sriyadi ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

“Tersangka S (Sriyadi) alias K dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,”katanya.

Sementara dua tersangka lain dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut