get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Polisi Kirim 62 Sampel ke Labfor

Kronologi Penangkapan 6 Pemerkosa Anak di Brebes, Ditangkap di Rumah Masing-masing

Rabu, 18 Januari 2023 - 11:37:00 WIB
Kronologi Penangkapan 6 Pemerkosa Anak di Brebes, Ditangkap di Rumah Masing-masing
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Brebes. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Kepolisian membuktikan keseriusannya dalam mengusut kasus pemerkosaan terhadap ada di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Tim Reskrim Polres Brebes menangkap para pelaku.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan keenam tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (17/1/2023) petang.

"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," kata Iqbal, Rabu (18/1/2023)

"Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya. Para pelaku, kata dia, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB. 

Dia mengatakan, penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. 

Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," katanya.

Iqbal menegaskan bahwa Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," ujarnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Brebes mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Iptu Puji Haryati, KBO Sat Reskrim Polres Brebes mengatakan, bahwa pada hari Senin (16/1) Polres Brebes menerima pengaduan dari Dedy Rochman, selaku ketua sebuah LSM dengan isi laporan mengadukan dugaan persetubuhan anak yang dialami oleh korban WD yang dilakukan oleh 6 remaja di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

“Diperkirakan terjadi pada Desember 2022, kemudian dilakukan mediasi oleh pihak desa dan LSM (29/12) di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian” ujarnya, Selasa (17/1).

Dalam mediasi tersebut, kata dia, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh pemerintah desa setempat dan LSM setempat disaksikan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, Kadus, Kepala Desa dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.

Iptu Puji mengatakan, langkah yang telah dilakukan yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan springas dan sprindik. 

“Upaya yang diambil Satreskrim Polres Brebes melalui Unit PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut, melakukan visum (VET) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses lidik atau sidik tuntas.” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut