Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan oleh BNNK Batang
"JZ adalah anggota DPRD Kota Pekalongan dari Komisi B,"ucapnya.
Kemudian petugas menangkap JZ pada Minggu (29/1/2023) di depan rumah UBS, beralamat di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat.
Dalam penangkapan ini, BNNK menyita barang bukti berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 2 buah handphone berikut simcard, 2 buah KTP, dan 1 buah kartu ATM.
Selanjutnya UBS dan JZ beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Batang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 1 Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Ary Wahyu Wibowo