Kronologi Terbongkarnya Prostitusi Online di Baturraden Purwokerto, Berawal Patroli Siber

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat V (Cyber Crime/Kejahatan Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyebut pengungkapan kasus prostitusi online di kawasan wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berawal dari patroli siber yang dilakukan. Hal itu merespons pengaduan masyarakat.
“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima Subdit V tentang adanya prostitusi online melalui media sosial, selanjutnya penyidik melakukan upaya penyelidikan patroli siber,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (30/10/2023).
Kronologi pengungkapannya, saat penyidik melakukan patroli siber ditemukan adanya pengguna akun Facebook SZ yang memposting konten berupa tulisan menawarkan jasa layanan seksual. Postingannya ada di grup Facebook di Kabupaten Banyumas.
Pada Kamis 5 Oktober 2023 tim berangkat menuju Kabupaten Banyumas untuk melakukan pencarian diduga pengguna akun Facebook SZ dan ditemukan di wilayah Baturraden, Banyumas.
Tim kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan ditemukan fakta baru bahwa tersangka sudah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2020. TKP penangkapan di Hotel Tamansari Baturraden, Jl. Komplek Wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Tersangkanya seorang laki-laki berinisial RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Dia adalah germo pada kasus itu.
Di TKP itu didapati barang bukti uang tunai Rp600.000, 1 ponsel merek Oppo seri A54, 16 alat kontrasepsi, 41 butir pil KB merek Andalan. Selain itu barang bukti lainnya adalah 4 screenshoot tampilan akun Facebook SZ, HK, PI dan AG, sebuah ponsel Oppo A37 warna hitam,
Kemudian postingan akun Facebook SZ di Grup PL Area Banyumas PWT PBG Kroya Cilacap, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Purwokerto dan postingan akun Facebook SZ di Forum Dunia Malam Purwokerto.
“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng berikut barang buktinya,” lanjut Kombes Dwi.
Tersangka RW ditahan dan dijerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1miliar.
Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Tersangka RW mengakui perbuatan itu. “Saya pakai akun palsu di Facebook,” katanya di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang.
Pada layanan jasa seksual anak bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, hingga gay itu tersangka mengakui memposting melalui beberapa grup Facebook. Tersangka kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp (WA) dengan calon pelanggan di nomor yang dilampirkan di postingan Facebook itu.
Selanjutnya, tersangka dan calon pelanggan melakukan transaksi setelah terjadi kesepakatan harga. Tersangka mengarahkan kepada calon pelanggan sesuai dengan tempat yang telah disiapkan oleh tersangka.
Pembayarannya diberikan secara langsung oleh pelanggan kepada tersangka setelah selesai melakukan layanan seksual tersebut. Tersangka meyakinkan dengan calon pelanggannya dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang ditawarkan melalui WA.
Editor: Ahmad Antoni