KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK
KUDUS, iNews.id - Perusahaan di Kabupaten Kudus yang keuangannya lebih baik diminta memberikan upah minimum kabupaten (UMK) lebih tinggi dari usulan pemda setempat. Alasannya, kenaikan UMK sebesar 0,09 persen dibanding tahun lalu dinilai memprihatinkan.
"Kami sangat prihatin dengan kenaikan UMK tahun 2022 dibandingkan UMK tahun 2021 yang kenaikannya hanya sebesar Rp2.062,93 atau 0,09 persen," kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua, Kamis (26/11/2021).
Perhitungan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan tidak menguntungkan pekerja. Terlebih masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya membutuhkan pemasukan yang lebih besar dibandingkan masa sebelumnya.
Bahkan, kenaikan sebesar 0,09 persen tidak begitu berarti bagi pekerja. Satu-satunya harapan adalah perusahaan yang memiliki keuangan lebih baik, untuk menaikan upah minimum tidak sesuai PP nomor 36/2021. Tetapi sesuai usulan KSPSI di Dewan Pengupahan sebesar 5,17 persen atau sebesar Rp2.409.000,44.
Editor: Ary Wahyu Wibowo