get app
inews
Aa Text
Read Next : Antusiasme Membeludak! 156 Ribu Pendaftar Ramaikan Program Magang Nasional 2025 Batch I

KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK

Jumat, 26 November 2021 - 15:25:00 WIB
KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK
Pekerja sektor rokok di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Perhitungan upah dengan kenaikan sebesar 5,17 persen, berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi. Buruh tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. Melainkan aksi keprihatinan untuk menunjukkan reaksi terhadap PP nomor 36/2021 yang nantinya setiap tahun memakai formulasi dari peraturan tersebut.

"Dari sisi perusahaan, tentunya khawatir akan terjadi penurunan semangat pekerja karena kenaikan upah setiap tahunnya sangat minim sekali," ujarnya.

Serikat pekerja sendiri akan melakukan uji materi terhadap PP 36/2021 karena memilih pertumbuhan ekonomi atau inflasi tentunya hanya sekedar penyesuaian dan tidak ada kenaikan sama sekali.

Sementara itu, Pemkab Kudus sesuai hasil keputusan Dewan Pengupahan setempat mengusulkan besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp2.293.058,26 kepada Gubernur Jateng. Sedangkan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33, sehingga kenaikannya hanya 0,09 persen.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut