Kuasa Hukum MWA UNS Sebut Aksi Ratusan Mahasiswa dan Dosen FKOR Tidak Sopan
Menurut Taufiq, mahasiswa seharusnya tidak memiliki urusan atas kasus somasi yang dilayangkan MWA kepada Sapta karena tidak ada kaitannya dengan urusan akademik.
"Ini tidak ada urusannya dengan mahasiswa karena tidak ada keterkaitan dengan dunia akademik. Saya tidak mensomasi mahasiswa, keluarga besar FKOR, Somasinya adalah kepada Dekan," ujarnya.
Taufiq menjelaskan jika dalam ranah hukum, somasi boleh dilayangkan oleh siapa pun. Sedangkan, yang menerima somasi boleh menjawab atau tidak menjawab.
Alumni UNS itu juga mempertanyakan ketidakhadiran Sapta pada demo kemarin. "Kenapa bukan dekan sendiri yang datang apa hubungannya? Yang kita Somasi kan Dekan. Karena itu pribadi yang berusan dengan akademis," tegasnya.
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, di pasal 37 huruf (g) tertulis bahwa tugas Rektor UNS diantaranya adalah membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat dan alumni.
"Tentu apa yang tertuang dalam PP tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Rektor UNS, buktinya masih terjadi kegaduhan, yang ironisnya di inisiasi oleh tenaga pendidik di lingkungan UNS," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni