get app
inews
Aa Text
Read Next : Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Lahan Diserobot, Mantan Wali Kota Semarang Gugat Pengusaha ke Pengadilan

Rabu, 21 April 2021 - 21:45:00 WIB
Lahan Diserobot, Mantan Wali Kota Semarang Gugat Pengusaha ke Pengadilan
Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memperlihatkan sertifikat tanah miliknya. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya.

Merasa lahannya diserobot, Sukawi menggugat Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat HGB Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya. 

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya Ace Wahyudi, Sukawi juga menggugat  pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang sebagai turut tergugat.

"Inti dari gugatan yang dilayangkan klien kami adalah adanya dua sertifikat pada satu bidang lahan. Padahal lahan tersebut secara kepemilikan adalah milik klien kami sejak tahun 1993. Namun ternyata ada dua sertifikat, maka itu kami gugat," kata Ace usai sidang di PN Semarang, Rabu (21/4/2021).

Menurut dia,  kliennya memiliki lahan tersebut sejak tahun 1993. Lahan yang semula bersertifikat HGB tersebut kemudian dinaikkan statusnya menjadi hak milik dengan nomor sertifikat 712, atas nama Haji Sukawi Sutarip.

Dia mengatakan bahwa kliennya mengaku kaget setelah mengetahui terdapat bangunan permanen di atas tanah milik kliennya tersebut. "Maka itu, untuk mendapat kepastian hukum kami ajukan gugatan ini," tegasnya.

Terkait  persidangan, Ace mengatakan kalau saat ini agenda sidang adalah penyerahan bukti-bukti. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi terkait persoalan tersebut.

Tak hanya itu, kata dia, jika majelis hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan agar para pihak melakukan pengukuran ulang.

"Kami sudah siap melakukan pengukuran ulang, bahkan sudah kami ajukan permohonan ke BPN. Tapi, BPN meminta tanda tangan batas-batas lahan. Saya rasa dengan perintah majelis hakim tadi, harusnya bisa dilakukan," ujarnya.

Sementara, Aryas Adi Suyanto selaku kuasa hukum  Tan Yangky Tanuputra mengatakan bahwa pihaknya juga siap melakukan pengukuran ulang. 

Dia mengatakan, pengukuran ulang ini dilakukan agar  majelis hakim bisa mendapat gambaran yang jelas mengenai posisi bidang lahan.

"Ya kami siap lakukan pengukuran ulang. Kami sudah mengajukannya ke BPN. Nah tergantung nanti penggugat bisa atau tidak menunjukkan batas-batasnya," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut