Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahaan di Semarang Disegel Polisi
Kamis, 08 Juli 2021 - 18:31:00 WIB

SEMARANG, iNews.id - Dua perusahaan di kawasan industri Gatot Subroto, Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel polisi. Kedua perusahaan itu telah melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat.
Pelanggaran ditemukan setelah polisi menginspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di kawasan indusri Gatot Subroto.
"Ada kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai dengan aturan PPKM, pekerja yang masuk lebih dari 50 persen," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (8/7/2021).
Editor: Ahmad Antoni