Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahaan di Semarang Disegel Polisi
Kamis, 08 Juli 2021 - 18:31:00 WIB

Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Selain menindak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang menggelar pasar tiban di depan perusahaan.
Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik.
Editor: Ahmad Antoni