Langgar PPKM Darurat, 2 Tempat Hiburan di Semarang Ditutup, 15 Perempuan Cantik Diciduk
Rabu, 07 Juli 2021 - 18:38:00 WIB

“Kami dapat mengamankan tempat-tempat usaha yang memang pada saat itu di atas jam 20.00 WIB sedang melaksanakan. Artinya dalam kondisi tidak close, tidak tutup,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Rabu (7/7/2021).
“Kami mengamankan 19 orang, terdiri dari wanita dan pria dan tempat usaha yang memang masih membuka ataupun melayani. Kita minta keterangan yang bersangkutan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua usaha hiburan malam tersebut belum mengantongi izin usaha. Sementara terkait ada tidaknya pelanggaran pidana perdagangan orang atau mempekerjakan anak di bawah umur, masih diselidiki.
Editor: Ahmad Antoni