Langgar PPKM Level 3, Tempat Karaoke di Purbalingga Ditutup Petugas
Minggu, 24 Oktober 2021 - 10:27:00 WIB
Dinilai mengabaikan protokol kesehatan dan melanggar PPKM level 3, petugas terpaksa menutup tempat karaok. Diketahui jika selama PPKM level 3, semua jenis hiburan dilarang beroperasi.
"Seperti diketahui jika selama PPKM level 3 semua tempat hiburan itu tidak diizinkan beroperasi," kata Kastapol PP Purbalingga, Suroto, Sabtu (23/10/2021).
Tim satgas Covid-19 terus menggelar patroli dan pengawasan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Editor: Nani Suherni