get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar, Ini Peran 2 Oknum Polisi di Pekalongan

Langgar PPKM, Tempat Hiburan di Semarang Disegel dan 95 Pengunjung di Swab Antigen

Minggu, 28 Maret 2021 - 07:36:00 WIB
 Langgar PPKM, Tempat Hiburan di Semarang Disegel dan 95 Pengunjung di Swab Antigen
Petugas gabungan saat melakukan razia PPKM Mikro di salah satu kafe Jalan Sumbing, Semarang, Sabtu (27/3/2021) malam. Pengunjung dibawa ke Polrestabes untuk di swab antigen (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Puluhan pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Sumbing, Semarang, Jawa Tengah, dibubarkan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (27/3/2021) malam. Pembubaran dilakukan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Selain melanggar jam operasional tempat hiburan, kerumunan pengunjung rawan terjadi penularan karena tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Para pengunjung yang umumnya tidak memakai masker ini diminta meninggalkan ruangan dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Semarang menggunakan bus polisi.

Setelah didata, sebanyak 95 pengunjung kafe terdiri dari 60 laki-laki dan 35 perempuan dilakukan tes rapid antigen  dengan hasil semuanya negatif.

Tim gabungan juga menyegel tempat hiburan malam, karena pengelola melanggar aturan PPKM Mikro dalam ruangan cafe yang seharusnya diisi 50 persen dari kapasitas ternyata lebih. Sehingga rawan terjadi penularan virus Covid-19.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut