Laporan Kasus PTSL di Polres Grobogan Belum Ada Perkembangan, Warga Resah
GROBOGAN, iNews.id - Sejumlah warga Desa Ngarap-arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan melaporkan kepala desa setempat beserta Panitia Prona 2014 dan PTSL 2019 ke Polres Grobogan. Mereka melaporkan kepala desanya atas dugaan tindak pidana korupsi program PTSL.
Laporan tersebut atas nama Munawi (61) alamat Dusun Kranjan Rt. 06/01 Desa Ngarap Arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan pada tanggal 25 November 2021. Sejumlah warga semakin resah karena hingga saat ini perkembangan kasusnya tidak ada kejelasan dari penyidik Polres Grobogan.
Kuasa hukum Munawi, Nikkri Adiyansah mengatakan, perkara PTSL Desa Ngarap-arap ini terjadi sejak tahun 2014 dan 2019. Namun belum ada kejelasan dari Polres Grobogan hingga saat ini.
“Saya baru mendampingi warga dalam kasus ini, dan perkara ini sudah dilaporkan ke polres Grobogan, namun belum ada kejelasan dari penyidik Polres Grobogan, terkait perkembangan kasus ini,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Dia mengatakan, pada waktu itu pelapor Munawi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Grobogan, bahkan 16 saksi juga sudah di periksa pada unit tiga tipidkor. Bahkan, pihaknya baru menerima SP2HP pada Minggu pertama kemarin di bulan Maret ini.
“Waktu itu Klien kami sebagai pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, bahkan 16 orang juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun penyidik terkesan lambat dalam menangani kasus ini,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni