Laporan Kasus PTSL di Polres Grobogan Belum Ada Perkembangan, Warga Resah
Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya penarikan terhadap para peserta PTSL dengan ditarik iuran sebesar Rp450.000 hingga Rp600.000 pada tahun 2014. Sedangkan pada tahun 2019, mereka ditarik biaya PTSL sebesar Rp 600.000 hingga Rp900.000 per orang.
Hal ini dilakukan, kata dia, saat mereka bertemu empat mata, tanpa adanya musyawarah atau rembuk dengan warga. Beberapa warga juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa warga tidak pernah diajak sosialisasi terkait biaya PTSL.
“Kejadian ini sudah lama, namun penarikan iuran itu tidak ada kejelasannya, dipergunakan untuk apa saja, belum ada kejelasannya. Sehingga warga mempertanyakan rincian kejelasan itu, dan warga juga tidak pernah ada musyawarah apa pun terkait penarikan PTSL ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan, untuk sertifikat warga yang mengikuti PTSL tahun 2014 dan 2019 sudah jadi. Namun yang dilaporkan warga adalah kejelasan dan rincian dari panitia dengan di tarik iuran tersebut. Karena selama ini penjelasan itu tidak ada.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Hasyibuan mengatakan, dirinya baru beberapa bulan bertugas di wilayah Grobogan ini. Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Grobogan. Bahkan dalam waktu dekat dia juga akan mutasi.
“Saya baru beberapa bulan ini, namun kasus PTSL ini masih dalam lidik penyidik, coba nanti saya tanyakan kepada penyidik perkembangan kasus ini sejauh mana, nanti kami kabari perkembangannya,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni