Larangan Menjual Obat Sirop, Apotek di Sukoharjo Tunggu Edaran Resmi Pemerintah
SUKOHARJO, iNews.id – Sejumlah apotek di Kabupaten Sukoharjo menunggu edaran resmi dari pemerintah terkait ketentuan untuk menahan sementara penjualan obat obatan berbahan cair. Sebagian apotek baru mendapatkan informasi melalui jaringan mereka.
Salah satu apoteker di apotek Kabupaten Sukoharjo Ajeng Permanasari mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan untuk menahan penjualan obat obatan cair. Informasi beredar dalam jaringan usaha apotek dan toko obat dengan pihak dinas kesehatan.
"Sudah beredar di grup WhatsApp soal aturan meng-hold dulu obat sirop," kata Ajeng, Jumat (21/10/2022).
Namun demikian, pihaknya belum sempat menurunkan atau menutup obat obatan yang dimaksud dari etalase toko. Hanya saja karena sudah tahu ada larangan, maka calon pembeli langsung diarahkan obat alternatif selain berbahan sirop.
"Kalau resep sudah tidak ada permintaan, tetapi konsumen umum masih ada yang cari," katanya.
Menurut Ajeng, aturan menahan penjualan obat berbahan cair termasuk baru, sehingga masih ada konsumen yang tetap mencari jenis obat tertentu, terutama obat untuk anak-anak.
Kepala Puskesmas Sukoharjo, Kunari Mahanani mengatakan, aturan menahan penjualan obat berbahan cair sebagai antisipasi munculnya penyakit ganguan ginjal akut memang tergolong baru. Dengan demikian, wajar banyak yang belum tahu.
Pihaknya akan mendatangi seluruh apotek, toko obat dan fasilitas layanan kesehatan yang memiliki unit farmasi guna menyosialisasikan aturan tersebut. Selain itu juga menekankan bahwa kebijakan ini sifatnya sementara.
"Ada sepuluhan apotek di wilayah kami dan semua akan kami datangi memastikan aturan sampai ke tingkat bawah," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo