Larangan Mudik Lebaran, KKP Bandara Ahmad Yani Proses 3 Calon Penumpang

SEMARANG, iNews.id - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Ahmad Yani Semarang memproses lebih lanjut tiga calon penumpang selama larangan mudik Lebaran. Satu orang diproses hukum karena diduga memalsukan dokumen antigen, dan dua lainnya positif Covid-19.
Calon penumpang yang diduga memalsukan surat antigen, berawal dari kecurigaan petugas validasi KKP Bandara Ahmad Yani Semarang. Calon penumpang berinisial P menunjukkan surat antigen dengan logika waktu yang tak masuk akal.
Pria asal Pekanbaru ini langsung diserahkan ke Polsek Semarang barat untuk tes antigen dan diproses hukum.
“Kemudian dua calon penumpang lainnya harus ditolak keberangkatannya karena dinyatakan positif Covid-19 setelah melalui tes cepat di bandara,” kata Koordinator KKP Bandara Ahmad Yani Semarang Endang Purwaningsih, Rabu (19/5/2021).
Kedua calon penumpang akan menuju ke Pontianak dan Banjarmasin. Mereka lalu diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang. Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang akan terus memperketat lebih teliti dalam melakukan validasi data keterangan syarat penerbangan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo