LBH Rupadi Laporkan Proses Lelang Berpotensi Rugikan Keuangan Negara ke KPK
SEMARANG, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi melaporkan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia (menjadi boedel pailit) ke aparat penegak hukum. LBH menilai proses lelang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Aduan ini disampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan , Menteri BUMN Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng dan KPKNL Surakarta.
"Kami bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi karena angka yang ditawarkan bisa turun drastis, sehingga dikhawatirkan berpotensi dapat merugikan keuangan negara," kata Sekretaris DP LBH Rupadi Chyntya Alena Gaby, Kamis (28/4/2022).
Dia menjelaskan, pada lelang pertama yakni 14 April 2022 penawaran muncul di angka Rp120 miliar. Namun informasi terbaru pada 27 April 2022 angka Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia ini justru turun drastis menjadi Rp 73.67 miliar.
Gaby memaparkan, lelang dilakukan oleh salah satu bank milik pemerintah yang akan melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta melalui jasa pra lelang, yakni PT BLI yang merupakan perusahaan swasta. Padahal, sebagai bank di bawah naungan BUMN seharusnya bisa langsung menggunakan KPKNL Surakarta, tanpa melalui lembaga swasta.
"Melihat hal tersebut kami mencurigai adanya dugaan kongkalikong oleh oknum tertentu dalam proses lelang ini," katanya.
Editor: Ahmad Antoni