get app
inews
Aa Text
Read Next : WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

Ledek Gibran di Medsos, Pria asal Slawi Berurusan dengan Polisi

Senin, 15 Maret 2021 - 18:13:00 WIB
Ledek Gibran di Medsos, Pria asal Slawi Berurusan dengan Polisi
AM saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolresta Solo. Foto: Ist

Langkah yang telah dilakukan, merupakan tindak lanjut implementasi program prioritas dan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/2/11/2021. Yakni untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE. 

Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian. Yang terpenting lagi, akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif.

Penerapan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE, memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai, akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice. Kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, SARA, radikalisme, dan separatisme,” tuturnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut