Legislator PKS Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk KH Sholeh Darat Semarang
SEMARANG, iNews.id - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyambut positif inisiasi sejumlah pihak yang mengusulkan Muhammad Shalih Ibn Umar As-Samarani atau KH Sholeh Darat Semarang menyandang gelar pahlawan nasional. Bukhori menyatakan dukungannya terhadap usulan penganugerahan gelar tersebut.
“Saya menilai Mbah Sholeh Darat sebagai salah satu aktor kunci yang mendorong perkembangan Islam dan kesadaran nasional di Nusantara,” kata Bukhori, Jumat (28/5/2021) malam.
Menurutnya, dari tangan dinginnya dalam mendidik para santri, Mbah Sholeh Darat berhasil mencetak sejumlah tokoh ulama terkemuka karena kedalaman ilmu dan kecintaannya pada agama dan bangsa. Sebut saja diantaranya Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari (pendiri NU) dan KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah).
Politisi daerah pemilihan Semarang ini mengatakan, dirinya senada dengan usulan Ketua MUI Jawa Tengah dan Ketua PCNU Kota Semarang yang menghendaki supaya KH Sholeh Darat memperoleh gelar nasional.
“Kami satu frekuensi ihwal ini. Kami melihat bahwa aspirasi dari MUI Jawa Tengah maupun PCNU Kota Semarang sebagai representasi dari kehendak masyarakat yang ingin memuliakan ulama, salah satunya dengan mendorong penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara,” kata Bukhori
“Atas dasar itu, Insyaallah PKS akan perjuangkan aspirasi ini secara beradab melalui ruang konstitusional yang telah disediakan,” ujar politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Pelajar NU Jepara ini.
Pihaknya mendorong para cendekiawan, ulama, keturunan KH Sholeh Darat, maupun pihak lain yang memiliki keseriusan terhadap usaha memperjuangkan penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi KH Sholeh Darat untuk segera membentuk Tim Panitia Pengusul KHSholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional.
Menurutnya, hal ini dibutuhkan supaya ikhtiar pelbagai pihak bisa dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien.
“Keberadaan tim ini diperlukan untuk memperkaya khazanah kajian terhadap profil dan kiprah beliau. Sepak terjangnya dalam meningkatkan martabat bangsa melalui pendidikan maupun sejumlah karya intelektual yang bermaslahat bagi pengembangan ilmu pengetahuan agama di Nusantara adalah beberapa bukti yang membuatnya layak dipertimbangkan menjadi pahlawan nasional,” lanjutnya.
Untuk diketahui bahwa pemilihan pahlawan, tidak harus inisiatif dari negara saja. Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010 menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka 9 UU No. 20/2009).
Editor: Ahmad Antoni