LKPP Sosialisasi RUU PBJ Publik, Kupas Transformasi Digital dan Pengadaan Barang Jasa

SEMARANG, iNews.id - Transformasi digital pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu fokus utama dari Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa (RUU PBJ) Publik. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pasar pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel sehingga implementasi realisasi anggaran belanja negara semakin efisien.
Untuk itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali menggelar Sosialisasi RUU PBJ dan Transformasi Digital Pengadaan melalui Katalog Elektronik pada Kamis (30/5/2024). Berbeda dari giat-giat sebelumnya, sosialisasi kali ini menargetkan kelompok sivitas akademika sebagai peserta.
Hadir memberikan pengantar, Heri Yanto selaku Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Umum, Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Negeri Semarang (UNNES). Dia menyampaikan transformasi digital memainkan peran kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pemanfaatan teknologi, pelayanan publik yang diberikan akan lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.
Dalam konteks PBJ, transformasi digital diwujudkan dengan peralihan proses pengadaan dari manual atau semi-manual menjadi digital yaitu melalui katalog elektronik.
Di hadapan lebih dari 300 mahasiswa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau Hendi memperkenalkan katalog elektronik sebagai bentuk nyata dari transformasi digital pengadaan yang telah disiapkan oleh LKPP.
Hal demikian penting untuk disebarluaskan agar platform ini dapat dimanfaatkan pelaku Usaha dalam memasarkan barang/jasa kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD).
Hendi juga mendorong para mahasiswa yang telah berwirausaha untuk mendaftarkan usaha dan menayangkan produknya pada katalog elektronik.
Editor: Donald Karouw