LPSK Beri Perlindungan Keluarga Iwan Budi ASN Pemkot Semarang Korban Pembunuhan
SEMARANG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga Iwan Budi Paulus, ASN Pemkot Semarang korban pembunuhan. Pemberian perlindungan efektif diberikan setelah permohonan disetujui pada 26 Desember 2022.
"Ada lima anggota keluarga yang memperoleh perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo usai menemui keluarga Iwan Budi di Semarang, Rabu (11/1/2023) malam.
Kelima orang yang memperoleh perlindungan tersebut adalah istri almarhum Iwan Budi, Theresia Onee Anggarawati, dan empat orang anaknya.
"LPSK melakukan penilaian terhadap tingkat ancaman. Bu Onee ini kan keluarga korban, saksi pelapor," katanya.
Hingga saat ini, total sudah ada delapan orang yang mendapat perlindungan dari LPSK berkaitan dengan kasus pembunuhan Iwan Budi.
Editor: Ahmad Antoni