Lulusan Pesantren Bisa Kerja di Pemprov Jateng, Ini Syaratnya

Taj Yasin mencontohkan, dirinya pernah mendapat kabar tentang ditolaknya ijazah dari ponpes saat pendaftaran CPNS. Setelah wagub menelusuri kabar tersebut, ternyata ponpesnya belum terdaftar di Kemenag. Sehingga ijazahnya dianggap tidak sah.
"Setelah kita telusuri, itu memang pondok pesantrennya belum didaftarkan di kementerian agama. Belum masuk ke EMIS (Education Management Information System)," ujarnya.
Lebih jauh, wagub meminta agar para mahasantri atau alumni ma'had aly terus belajar dengan khidmat. Menurutnya, apabila semakin banyak mahasantri yang terus mempelajari agama dengan teliti di jenjang yang lebih tinggi, diharapkan ilmu-ilmu yang dihasilkan dapat berguna bagi masyarakat luas. Tujuannya, lanjut wagub, untuk menambah keimanan para ummat kepada Allah swt.
"Saya merasakan bahwa di ma'had aly itu sebenarnya lebih tinggi dibanding S1 yang jurusan syariah. Karena di ma'had aly itu tidak lagi menyajikan tapi mengupas, bagaimana menelaah keabsahan hadistnya, sanadnya, rawinya, juga keabsahan matannya. Bagaimana meneliti pertemuan antara satu rawi dengan satu rawi (lainnya)," katanya.
Dalam acara tersebut, Ma'had Aly Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang mewisuda sebanyak 17 mahasantri. Mereka menyelesaikan skripsi setelah delapan semester belajar ilmu agama.
Editor: Ahmad Antoni