Mabuk, Warga Sragen Tusuk 4 Orang Gegara Masalah Utang Rp50.000
Kamis, 04 Maret 2021 - 09:24:00 WIB

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena dalam pengaruh minuman keras (miras). Sementara pisau yang digunakan adalah pisau yang sehari-harinya digunakan tersangka untuk bekerja sebagai buruh dekorasi hajatan.
“Saat ini tersangka telah ditahan beserta barang bukti pakaian para korban yang berlumuran darah,” kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (3/3/2021).
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Ahmad Antoni