Mahasiswi Bunuh Bayi di Kamar Kos Tegal Ditangkap, Polisi Buru Sang Pacar
Rabu, 13 Mei 2026 - 16:36:00 WIB
Kini, ESCP telah diamankan di Mapolres Tegal beserta sejumlah barang bukti terkait peristiwa memilukan tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan pembunuhan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 460 KUHP juncto Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami dan memburu kekasih tersangka yang diduga ikut terlibat dalam hubungan gelap tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki