Main Judi Dadu Online, 6 Orang Ditangkap Polisi di Solo
SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku judi dadu melalui aplikasi online. Mereka ditangkap di Taman Monumen 45 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (20/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim Opsnal Sat Reskrim.
“Enam pelaku masing-masing RO (44) warga Serengan, HS (51) warga Laweyan, N (49) warga Mantingan Ngawi, S (52) warga Jebres, BA (49) warga Ngemplak Boyolali dan S (53) Warga Gondangrejo, Karanganyar," kata Djohan Andika.
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Taman Monumen 45 Setabelan ada judi jenis dadu menggunakan aplikasi pada handphone.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di sekitaran lokasi. Hasilnya, ada enam orang yang diduga sedang bermain judi menggunakan aplikasi pada handphone milik pelaku RO dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Selain menangkap enam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku RO berupa uang Rp345.000, dan handphone. Sedangkan dari pelaku HS uang Rp300.000, pelaku N uang Rp250.000, pelaku S uang Rp25.000, pelaku BA uang Rp10.000, dan dari pelaku S uang Rp20.000.
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Editor: Ary Wahyu Wibowo