Malu Hamil, Pelajar SMK di Magelang Nekat Gugurkan Janin 8 Bulan
MAGELANG, iNews.id – Seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMK nekat melakukan aborsi terhadap janin dalam kandungannya. Pelaku berinsial TA (17), warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan kejadian teresebut terjadi pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku menggugurkan kandungan di kamar mandi sebuah apotek di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Pelaku meminum obat yang sudah dipesannya melalui online.
“Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan janin di gang samping apotek. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp2 juta,” kata Kapolres, Selasa (11/5/2021).
Diketahui, Pelaku nekat melakukan dikarenakan merasa malu dan takut karena janin tersebut adalah hasil hubungan dengan pacarnya bernama MK.
“Janin yang digugurkan tersebut sudah berusia 8 bulan ini. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi ini dengan menggugurkan kandunganya,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku terdiri atas 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merek Redmi 5.
“Karena pelaku masih di bawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Editor: Ahmad Antoni