Marak Pinjol Ilegal hingga Judi Online, Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Literasi Keuangan
                
            
                SEMARANG, iNews.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng menyebut kejahatan online khususnya di bidang keuangan menjadi perhatian utama pemerintah pada saat ini. Kejahatan online itu berupa peminjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online.
“Makin maraknya kasus pemalsuan uang Rupiah, judi online hingga pinjaman online (pinjol) mendorong pemerintah untuk memperluas edukasi kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jateng Rahmat Dwisaputra di sela kegiatan The Jewel of Central Java, kerja sama BI Jateng, Pemkot Semarang, Pemprov Jateng, Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng dan DIY di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang, Sabtu (28/10) malam.
                                    Sebab itu, kata dia, masyarakat perlu diingatkan kembali akan metode pembayaran yang aman, salah satunya dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Selain itu, Rahmat juga mengingatkan tentang cinta Rupiah, juga memang ada regulasi yang mengatur ketika bertransaksi di Indonesia maka wajib menggunakan mata uang Rupiah, tidak menggunakan mata uang asing.“Kami membalutnya dengan acara budaya sehingga lebih mudah dipahami,” ujarnya.
                                    Sekda Pemprov Jateng Sumarno mengatakan banyak pengaduan dari masyarakat ke Pemprov Jateng terkait pinjol. “Ini kan rentenir yang pindah online. Banyak pengaduan dari masyarakat ke Pemprov Jateng, orang yang berpendidikan saja kena pinjol, terutama anak-anak muda. Pinjol ini sama persis dengan rentenir zaman dulu, bedanya (online) ini tinggal klik,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni