Menaker Ida Fauziah Pastikan 939.232 Pekerja di Jateng Dapat Bantuan Subsidi Upah
Dia menjelaskan, penerima BSU memiliki kriteria khusus. Di antaranya WNI, memilki upah paling banyak Rp3,5 juta. Sementara bagi pekerja di wilayah yang UMK atau UMP-nya melebihi Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/ upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau provinsi, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selain itu, penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Syarat lain, penerima bukan anggota TNI/Polri dan tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
Ditambahkan, di Jateng, total jumlah penerima BSU di mencapai 939.232 orang dengan nilai Rp 563.539.200.000. Rinciannya tahap I cair pada tanggal 12 September 2022 sebanyak 727.465 pekerja dengan nilai Rp436.470.000.000. Sedangkan untuk tahap II yang cair pada tanggal 20 September 2022 sebanyak 211.767 pekerja dengan nilai Rp127.060.200.000.
“BSU adalah dana dari pemerintah melalui APBN Kementerian Ketenagakerjaan, dan bukan uang pekerja yang berada di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dia mengatakan, mereka yang diberi BSU bukan hanya yang berasal dari bidang manufaktur. Pekerja lain seperti bidang kesehatan pun mendapat hak yang sama.
Editor: Ahmad Antoni