Mengaku Petugas Covid-19, Tukang Tagih Utang Ini Gasak Perhiasan Nenek-Nenek
Korban yang sadar langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat. Tim sapu jagad Satresktrim Polres Boyolali pun menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pelat nomor kendaraan, jaket dan juga uang Rp1,5 juta hasil penjualan cincin dan giwang yang dicurinya.
"Kami amankan uang Rp1,5 juta hasil penjualan perhiasan yang di jual pelaku di Pasar Ungaran," ucap Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalan, Selasa (17/11/2020).
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang. Dia juga baru melakukan penipuan satu kali.
"Baru satu kali pak. Saya dari Semarang ke Boyolali sengaja cari korban," ucap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni