get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar, Ini Peran 2 Oknum Polisi di Pekalongan

Mengaku Polisi, 3 Residivis Kambuhan Rampas Handphone di Pekalongan

Jumat, 13 Mei 2022 - 21:07:00 WIB
Mengaku Polisi, 3 Residivis Kambuhan Rampas Handphone di Pekalongan
Tiga residivis kambuhan yang ditangkap aparat Polres Pekalongan setelah merampas handphone anak-anak yang sedang bermain petasan. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

PEKALONGAN, iNews.id – Tiga residivis kambuhan ditangkap aparat Polres Pekalongan dan satu di antaranya ditembak di bagian kaki. Mereka sebelummya berpura-pura menjadi polisi dan merampas handphone anak-anak yang sedang bermain petasan. 

Pelaku yang ditembak berinisial MZ alias Jeber karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. MZ diringkus bersama dua rekannya, MA alias Apang dan PW alias Cempluk. 

Ketiga pelaku merupakan residivis kambuhan dengan berbagai kasus, mulai dari penodongan, curanmor dan penadah. Kali ini mereka ditangkap setelah berpura-pura menjadi polisi dan merazia anak-anak serta penjual petasan. 

Modusnya, mereka mendekati anak-anak yang sedang bermain petasan lalu menggertaknya. Setelah itu, handphone para korban diminta dengan alasan sebagai barang bukti. 

“Para pelaku juga mengelabui penjual petasan dan menyita handphone korban dengan menodongkan pistol mainan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arif Fajar Satria, Jumat (13/5/2022). 

Pistol mainan yang digunakan berbahan plastik milik keponakan salah satu pelaku. Dari aksinya, pelaku mendapatkan tiga handphone yang dijual dan digunakan untuk berfoya-foya.

Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna memastikan jumlah korban yang sesungguhnya. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut