Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Tiket Masuk Borobudur Rp4.000-Rp15.000, Ini Kata BPOB
MAGELANG, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin menegaskan tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur.
"Bukan tarif tiket masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland ya," kata Agustin, Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan, yang dimaksud Borobudur Highland ialah zona otoritatif seluas 309 hektare. Tepatnya di kawasan perbukitan Menoreh Kabupaten Purworejo. Saat ini lokasi tersebut diketahui sedang dikembangkan.
Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut. Meliputi Zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.
Editor: Ahmad Antoni