get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut Mahasiswa UNNES usai Demo

Miliki Psikotropika, Pria Asal Semarang Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:34:00 WIB
Miliki Psikotropika, Pria Asal Semarang Ditangkap Polisi
MZ warga Semarang saat diperiksa di Mapolres Blora terkait kepemilikan psikotropika. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Aparat Polres Blora menangkap seorang pria asal Semarang karena diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika. Pria berinisial MZ ditangkap berikut barang bukti 10 butir tablet Alprazolam 1 mg. 

MZ ditangkap di Desa Jagong, kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Penangkapan berawal dari informasi warga. 

"Pelaku kami amankan saat di depan warung pada 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, Jumat, (26/08/2022).

Pelaku selanjutnya digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti 10 tablet Alprazolam 1mg berbentuk bulat warna pink bertuliskan mf, dan satu buah handphone. 

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut