Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Polri: Ada Kekhawatiran Pelaku Usaha

JAKARTA, iNewsd.id – Kelangkaan minyak goreng terjadi di sejumlah daerah. Satgas Pangan Polri mengungkap adanya kekhawatiran dari para pelaku usaha atau pengusaha terkait kebijakan Pemerintah soal satu HET Rp14.000 untuk minyak goreng.
"Nah diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Kekhawatiran tersebut, kata dia, lantaran para pelaku usaha telah membeli dengan harga yang sebelum adanya kebijakan dari Pemerintah Indonesia tersebut.
"Kenapa, karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal. Dengan adanya kebijakan Pemerintah ini mereka menahan," katanya.
Oleh sebab itu, saat ini, Satgas Pangan Polri mendorong kepada para pengusaha minyak goreng untuk terus mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.
"Nah, saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor bahwa sudah ada kebijakan Pemerintah tadi Rp14.000," ujar Helmy.
Helmy juga menekankan, pelaku usaha akan ditindak tegas apabila menahan ataupun menimbun stok dari minyak goreng. Mengingat, terkait kebijakan satu harga, Pemerintah telah menanggung selisih harga yang dibeli oleh para pengusaha.
"Kemudian selisihnya itu Rp3000 itu dibantu Pemerintah. Jadi tidak rugi. Yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya penghitungan antara harga lama dengan harga baru selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni