get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Cilacap Kedalaman 10 Km, Segini Magnitudonya!

Miris, Remaja di Banyumas Cabuli Bocah 12 Tahun

Kamis, 08 Juli 2021 - 09:18:00 WIB
Miris, Remaja di Banyumas Cabuli Bocah 12 Tahun
Tersangka pencabulan tengah diperiksa Polresta Banyumas. (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id  – Aksi bejat yang dilakukan DMS (15) warga Kabupaten Banjarnegara ini bikin miris. Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap SR (12), warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.

Tersangka pencabulan telah diamankan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas.Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pekarangan yang berada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Awalnya korban berkenalan dengan pelaku DMS melalui media sosial. Kemudian pelaku mengajak ketemuan. Pada saat bertemu, pelaku mengajak ke arah sebuah gubug dimana pada saat itu di gubuk dalam keadaan sepi.

"Pelaku merayu SR untuk masuk ke gubug namun korban menolak, tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan sesampainya di gubuk, pelaku menyetubuhi korban,” kata Kompol Berry dikutip dari purwokerto.inews.id, Kamis (8/7/2021).

Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor Sarwin (34) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap setelah mencari keberadaan anaknya yang belum juga kembali ke rumah hingga malam hari. Pelapor juga meminta bantuan tetangga untuk ikut mencari.

Setelah beberapa saat, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh Agus (30) dan Sahlan (50). Sesampainya korban dan pelaku pulang ke rumah, pelapor dan keluarga menanyakan kepada korban kemudian korban mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku, mendengar hal tersebut kemudian pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian.

Saat ini DMS dan juga barang bukti berupa baju pelaku dan korban. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut