Modus Jual Kain Rol, Perempuan Asal Bekasi Diduga Tipu Pembeli Rp3,6 Miliar

SEMARANG, iNews.id - Seorang perempuan berinisial SW (49) asal Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap aparat Satreskrim Polres Semarang. Yang bersangkutan diduga menipu dan menggelapkan uang Rp3,6 miliar dengan modus menjual kain rol 17 kontainer.
Korban dalam perkara ini bernama Yusnaniar dan Muslimin, warga Bawen, Kabupaten Semarang. Kasus berawal ketika korban Muslimin ditawari berbisnis kain rol 17 kontainer oleh GR (almarhum) pada Juni 2020.
Korban tertarik dan selanjutnya dipertemukan dengan tersangka SW serta pemilik kain FSS alias FF. Dalam pertemuan di Semarang, FF menyebut bahwa kain 17 kontainer tersebut miliknya. Posisi kain berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta.
“Korban tertarik untuk membelinya. Akhirnya terjadi kesepakatan dan korban membeli kain rol tersebut seharga Rp3,6 miliar," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Senin (28/3/2022).
Korban berani membeli kain tersebut lantaran FF diketahui sebagai pemilik perusahaan garmen di Semarang. Tersangka SW selanjutnya meminta Muslimin untuk melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank miliknya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo