Mohon Waspada, Upal yang Diproduksi di Sukoharjo Mirip Uang Asli
SUKOHARJO, iNews.id – Polda Jawa Tengah menggerebek pabrik uang palsu (upal) di Kabupaten Sukoharjo. Upal yang dibuat sangat mirip dengan uang asli.
Pabrik upal yang memiliki jaringan peredaran di sejumlah provinsi tersebut, berhasil dibongkar aparat Polda Jawa Tengah. Polisi menangkap lima tersangka dengan barang bukti lembaran uang palsu senilai Rp1,26 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya. Para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya, sehingga upal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.
“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” kata Ahmad Luthfi, Selasa (1/11/2022).
Pengungkapan ini juga menjadi luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.
“Ini jadi hal yang luar biasa karena di saat isu global terkait dengan inflasi, baik secara internasional dan nasional. Upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu, sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” katanya.
Ahmad Luthfi menerangkan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) peredaran upal di beberapa provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
“Pengungkapan di Jateng sendiri ada empat TKP dengan 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp1,26 Miliar. Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” ujarnya.
5 tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta. Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. Kapolda juga menyebut terdapat sejumlah tersangka yang masih DPO dan menegaskan bahwa semuanya akan segera terungkap dan tertangkap.
Dijelaskannya, kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022, dimana petugas menemukan 26 lembar upal. Kemudian dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp40 juta dari tersangka SU. Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.
Selanjutnya pada 28 Oktober, dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Solo.
“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujarnya.
Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan upal menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual upal senilai Rp300.000 setiap Rp1 juta upal.
“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” ujarnya.
Di Jawa Tengah, upal diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya. Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa atau upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal itu karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar di tengah krisis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo