Momen Haru Petani Semarang Terima Sertifikat Redistribusi Tanah setelah Berjuang 21 Tahun
SEMARANG, iNews.id - Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kabupaten Semarang, akhirnya mendapatkan sertifikat redistribusi tanah seluas 198 hektare di lereng Gunung Ungaran. Mereka mendapatkan sertifikat itu setelah berjuang selama 21 tahun.
Sertifikat tersebut diserahkan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (22/9/2021).
"21 tahun (memperjuangkan tanah ini). Lawan saya tidak main-main, banyak pihak, macam-macam. Tidak semudah itu, banyak ganjalan-ganjalan," Sutrisno.
Sebelumnya, dia juga sempat menceritakan kepada Gubernur Ganjar Pranowo terkait sejarah tanah tersebut. Bahkan dia menceritakan sangat runtut mulai sejak kependudukan Belanda dan Jepang di Indonesia sampai masa-masa setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
"Tahun 1955 diterbitkan surat leter D untuk bayar pajak. Lalu sekitar tahun 1965 para petani dikumpulkan dan dilarang menginjakkan kaki di tanah itu karena di tempat itu akan dibuat latihan tanam sampai tahun 1969. Tahu-tahu tanah itu diakui oleh PT Sinar Kartasura," katanya.
Editor: Ahmad Antoni