Motif Perempuan di Magelang Rusak Masjid, Polisi Sebut karena Depresi

MAGELANG, iNews.id – Polisi mengungkap motif perusakan masjid yang dilakukan tersangka perempuan berinisial F (50) di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. F ditangkap polisi setelah merusak Masjid Al Mahfudz.
Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengatakan, dari pemeriksaan sementara, motif tersangka merusak masjid karena depresi.
“Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Dia mengungkapkan, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.
Dia menjelaskan, kronologi perusakan masjid yang dilakukan tersangka F berawal pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya.
Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.
“Di dalam masjid, F ini mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah haidnya yang sudah disiapkan dan menempelkan ke Alquran yang ada di lemari dan mengencingi mimbar imam,” katanya.
Selain itu, F juga mengeluarkan korek gas yang sudah dipersiapkan dan membakar tirai pembatas masjid. Dia juga membawa 2 Alquran di masjid itu ke rumah.
Pada Senin 12 Desember 2022, F hendak melakukan perbuatan serupa. Sudah menyiapkan membawa pembalut yang ada darah haid. Karena posisi masjid ditutup, dia hanya berada di teras masjid.
“Di sana, pembalut yang sudah disiapkan diperas ke dalam kotak amal yang berada di dekat pintu masjid,” ucap kapolres.
Akibat kejadian itu, kata kapolres, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz rusak.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan F dengan pertimbangan tersangka sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa.
Editor: Kastolani Marzuki