get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Perempuan di Magelang Rusak Masjid

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:10:00 WIB
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Perempuan di Magelang Rusak Masjid
Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun saat gelar perkara kasus perusakan masjid oleh seorang perempuan berinsial F, Selasa (13/12/2022). (Foto: Dok.Polres Magelang)

MAGELANG, iNews.idPerempuan berinisial F (50) ditangkap polisi terkasus dugaan perusakan Masjid Al Mahfudz, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. F yang bekerja sebagai petani itu juga sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengatakan, kronologi perusakan masjid yang dilakukan tersangka F berawal pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. 

Ternyata dia berbohong. Dia naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.

“Di dalam masjid, F ini mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah haidnya yang sudah disiapkan dan menempelkan ke Alquran yang ada di lemari dan mengencingi mimbar imam,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, F juga mengeluarkan korek gas yang sudah dipersiapkan dan membakar tirai pembatas masjid. Dia juga membawa 2 Alquran di masjid itu ke rumah.

Pada Senin 12 Desember 2022, F hendak melakukan perbuatan serupa. Sudah menyiapkan membawa pembalut yang ada darah haid. Karena posisi masjid ditutup, dia hanya berada di teras masjid. 

“Di sana, pembalut yang sudah disiapkan diperas ke dalam kotak amal yang berada di dekat pintu masjid,” ucap kapolres.

Menurut kapolres, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun pada keterangan pers yang diterima, Selasa (13/12/2022) malam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut